Jumat, 16 September 2016

Managemen Dana Bank Syari'ah

Oleh Ir H Dedi Junaedi MSi
Dosen Ekonomi dan Keuangan Syarah INAIS Bogor

Kunci keberhasilan manajemen bank syari’ah sangat ditentukan oleh bagaimana bank tersebut dapat merebut hati masyarakat, sehingga peranan bank syari’ah tersebut sebagai financial intermediary berjalan dengan baik. Jika peranan bank syari’ah tersebut berjalan dengan baik, barulah bank syari’ah dapat dikatakan berhasil. Jadi, bagaimana usaha bank melayani sebaik-baiknya, mereka yang kelebihan uang dan menyimpan uangnya dalam bentuk giro wadi’ah deposito mudharabah, tabungan wadi’ah maupun tabungan mudharabah, serta melayani kebutuhan uang masyarakat, melalui pemberian pembiayaan. Hal demikianlah yang merupakan kunci keberhasilan dari sebuah bank.
Sehubungan dengan hal diatas, bab ini kami rancang untuk menjelaskan beberapa hal yang terkait dengan persoalan manajemen dana bank syari’ah. Agar dapat sedikit membantu pemahaman kami lebih dalam lagi dalam materi Manajemen Dana Bank Syari’ah.
Bank Syari’ah sebagai Lembaga Intermediary, Financial, dan contractual.
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi untuk menghimpun dana masyarakat. Dana yang telah terhimpun, kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat.kegiatan bank dalam mengumpulkan dana disebut dengan kegiatan funding, sementara kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat disebut oleh bank disebut dengan kegiatanfinancing atau lending. Dalam menjalankan dua aktivitas besar tersebut, bank sayari’ah harus menjalankan sesuai dengan kaidah-kaidah perbankan yang berlaku namun bagi syari’ah disamping harus memenuhi tuntutan kaidah islam, juga mengikuti kaidah hukum perbankan yang beraku dan telah diatur oleh bank central.
Kunci keberhasilan manajemen bank adalah bagaimana usaha bank tersebut menarik hati masyarakat sehingga peranannya sebagai financial intermediary berjalan dengan baik. Oleh karena itu semua pelayanan bank terhadap masyarakat, peralatan canggih yang dimiliki, keterampilan personel, dan lain-lain adalah dalam rangka menjalankan peranannya selaku perantara keuangan, artinya menjalankan dua fungsi utama bank, yaitu:
1. Menghimpun dana masyarakat (to receive deposits).
2. Memberikan kredit/ pembiayaan (to make loans/ financing).
Sehingga manajemen dana bank adalah sebagai suatu proses pengelolaan penghimpun dana-dana masyarakat ke dalam bank pengalokasian dana-dana tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat pada umumnya, serta pemupukannya secara optimal melalui penggerakan semua sumber daya yang tersedia demi mencapai ingkat rentabilitas yang memadai sesuai dengan batas ketentuan peraturan yang berlaku.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan Manajemen Dana dengan bertitik tolak dari pengertian/definisi diatas adalah:
1. Segala aktivitas bank dalam rangka penghimpun dana-dana masyarakat.
2. Aktivitas bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan penyediaan uang tunai bagi pemeliharaan kepentingan masyarakat penyimpan.
3. Penempatan dana dalam bentuk kredit/pembiayaan sebagai usaha pelayanan kebutuhan uang masyarakat dan penempatan dana dalam bentuk-bentuk lain, baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang, demi kepentingan rentabilitas(profitability).
4. Pengelolaan modal bank agar dapat berfungsi wajar sesuai dengan peranannya selaku penggerak aktivitas.
Aktivitas utama dari Direksi Bank adalah Manajemen Dana-Dana (Manajemen of funds) baik mengatur dana yang masuk dari masyarakat (giro, tabungan, dan deposito) maupun yang dikeluarkan bank (berbentuk kredit/pemiayaan). Hal tersebut sesuai dengan peranan bank selaku perantara keuangan masyarakat (financial intermediary). Untuk lebih jelasnya akan dibahas secara jelas mengenai sumber dana bank dan alokasi dana bank.
Jika dilihat dari fungsi sisi bank syari’ah mengumpulkan dana dan menyalurkan dana kembali kepada masyarakat, maka bank syari’ah berfungsi sebagai perantara keuangan antara pihak surplus kepada pihak minus. Dalam menjalankan fungsi financial intermediary.
Gambar Siklus Dana di Bank Syari’ah Funding Financing Sohibul Mal Mudharib/Shohibul Mal Mudharib
Sistem Manajemen Dana
Manajemen dana bank syari’ah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitasnya. Sebagaimana halnya dengan bank konvensional bank syari’ah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank kelebihan dana-dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatannya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Hubungan antara bank dan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dan debitur.
Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara Bank Syari’ah dengan nasabahnya bukan hubungan antara kreditur dan debitur, melainkan hubungan antara penyandang dana(shahib al maal) dengan pengelola dana(mudharib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syaria’ah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah menyimpan dana.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Dana Bank
Manajemen dana bank adalah metode/cara untuk mencapai tujuan bank, yang tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang mempengaruhi manajemen dana bank dapat dikelompokkan menjadi 5 antara lain:
1. Kebijakan-kebijakan moneter.
2. Lingkungan perbankan.
3. Mobilisasi dana
4. Pasar modal
5. Hubungan peminjam dengan pemodal.
Kebijakan-kebijakan Moneter
Manajemen dana bank sangat dipengaruhi oleh kebijaksanaan moneter, setiap munculnya kebijaksanaan moneter yang baru bank harus mengambil langkah-langkah penyesuaian agar tidak melanggar peraturan keuangan/keekonomian pasa umumnya. Setiap kebijakan tersebut mempunyai unsur-unsuryang perlu dipahami oleh bank agar langkah yang diambil selalu tepat. Unsur-unsur tersebut adalah:
a) Tujuan dan sasaran kebijaksanaan moneter
Tujuan dan sasaran kebijaksanaan moneter tidak terlepas dari cita-cita negara dan bangsa Indonesia untuk terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Sehingga dapat tercipta keserasian dan keselarasan berbagai kebijaksanaan, upaya dan kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan cita-cita bangsa negara.
b) Pengendalian Moneter
Pengendalian moneter bertujuan menjaga jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga sedemikian rupa sehingga menunjang kegiatan usaha perekonomian masyarakat dalam suasana kesetabilan moneter serta kemantapan neraca pembayaran. Dalam hal ini yang dilakukan BI adalah:
• Operasi pasar terbuka melalui instrumen moneter SBI sebagai alat kontraksi moneter dan SBPU sebagai alat ekspansi moneter.
• Pengaturan Cash Ratio
c) Kebijakan di Bidang Perkreditan
d) Kebijaksanaan dalam Penghimpun Dana
e) Kebijaksanaan Moneter dalam Menunjang Keseimbangan Neraca Pembayaran
f) Pengembangan Perbankan dalam Menunjang Kebijaksanaan Moneter.
2. Lingkungan Perbankan
Lingkungan perbankan baik internal maupun eksternal akan mempengaruhi gaya manajemen dana suatu bank. Lingkungan internal bank mencakup unsur-unsur:
a) Struktur Organisasi
Struktur organisasi dapat mencerminkan beberapa alternatif, seperti;
• Organisasi sentralistik atau desentralistik
• Pengembalian keputusan kolektif atau otoriter
• Prinsip pertanggung jawaban menganut sistem pusat laba atau dari unit-unit usaha
• Wilayah operasional terbatas domestik atau internasional
b) Filosofi dan gaya manajemen
Filosofi dan gaya manajemen setiap pimpinan juga akan langsung mempengaruhi manajemen dana bank yang dilaksanakan.
c) Proses perencanaan
Pola pendekatan perencanaan setiap bank dapat berbeda-beda, sehingga membedakan pula manajemen dana karena pada hakekatnya itu sendiri merupakan suatu bagian dari proses perencanaan bank secara keseluruhan.

3. Mobilisasi Dana
Dana yang ada didalam masyarakat sifatnya relatif terbatas yang diperebutkan oleh perbankan dan lembaga-lemaga keuangan lainnya. Oleh karena itu berlaku hukum permintaan dan penawaran dana, antara lain;
a. Ketentuan kewajiban pemeliharaan likuiditas minimum b. Jumlah ekspansi uang primer dari bank sentral c. Selera masyarakat untuk memilih bentuk simpanan yang diinginkan d. Tingkat pendapatan perkapita e. Peraturan-peraturan yang terkait pada masing-masing jenis data.
4. Pasar Modal
Pasar modal adalah alternatif lain bagi masyarakat untuk pemanfaatan dananya selain menyimpannya dibank. Disamping itu, dunia usaha yang semakin berkembang tentunya selalu membutuhkan tambahan dana baik modal untuk investasi maupun modal kerja yang dapat berasal dari perbankan. Dipergunakannya bank dalam lalu lintas keuangan perusahaaan maka bank dapat memanfaatkan sumber-sumber dana murah. Dengan demikian pasar modal yang berkembang baik pada hakikatnya akan memberikan dampak positif bagi perbankan.
5. Hubungan nasabah dengan pemodal
Dalam masyarakat terdapat dua pihak, yaitu mereka yang mempunyai kelebihan uang(pemodal) dan dipihak lain yang mengalami kekurangan uang (peminjam) untuk memenuhi berbagai macam kebutuhannya. Bank yang pada dasarnya adalah penghubung atau mediator antara pemodal dengan peminjam berperan besar dalam hal menghubungkan dua kepentingan ini agar kedua pihak ini mencapai tujuan atas kepentingan dan kebutuhan masing-masing.
Permasalahan Manajemen Dana di Bank Syari’ah
Pokok-pokok permasalahn manajemen dana bank pada umumnya dan bank syari’ah pada khusunya adalah:
1) Beberapa memperoleh dana dan dalam bentuk apa dengan biaya yang relatif murah
2) Berapa jumlah dana yang dapat ditanamkan dan dalam bentuk apa untuk memperoleh pendapatan yang optimal
3) Berapa besarnya deviden yang dibayarkan yang dapat memuaskan pemilik/pendiri dan laba ditahan yang memadai untuk pertumbuhan bank syari’ah.
Dari permasalahan yang ada diatas, maka manajemen dana mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. memperoleh profit yang optimal
2. menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
3. penyimpan cadangan
4. mengelola kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
5. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.
Dari tujuan-tujuan diatas bila diamati akan terdapat kontradiksi antara tujuan yang satu dengan yang lainya. Misalnya disatu sisi bertujuan untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya. Tentunya ini dapat direalisasi dengan memberikan pembiayaan yang sebesar-besarnya, namun disisi lain kita juga harus menyediakan dana kas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban segera dibayar yang harus didukung oleh tersedianya dana yang memadai.
Bank syariah dirancang untuk melakukan fungsi pelanggan sebagai lembaga keuangan bagi para nasabah dan masyarakat. Untuk itu bank syariah harus mengelola dana yang dapat digolongakn sebagai berikut:
1. kekayaan bank syariah dalam bentuk:
a. kekayaan yang menghasilkan (aktiva produkif) yaitu pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasilkan pendapatan.
b. Keklayaan yang tidak menghasilkan yaitu kas dan investasi (harta tetap).
2. modal bank syariah berasal dari:
a. modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau shodakoh.
b. Simpanan atau hutang dari pihak lain
3. pendapatan uasaha keuangan bank syariah berupa bagi hasil atau mark up dari pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank syariah
4. biaya yang harus dipikul oleh bank syariah yaitu biaya operasi, biaya gaji manajemen, kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung.
Untuk mengatasi hal tersebut pihak bank syariah dapat melakukan kegiatan manajemen sebagai berikut:
1. rencana keuangan (budgeting)
2. batasan dan pengukuran atas:
a. struktur modal
b. pemeliharaan liquiditas
c. pengawasan efisiensi
d. rentabilitas
e. aktifa produktif (pembiayaan).
Sumber-sumber dana bank syariah
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat lain yang segera diubah menjadi uang tunai. Berasal dari pemilik bank itu sendiri juga berasal dari titipan atau pemyertaan orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu akan ditarik kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur. Berdasarkan data empiris selama ini, dana yang berasal dari para pemilik bank itu sendiri , ditambah cadangan modal yang berasal dari akumulasi keuntungan yang ditanam kembali pada piahk bank, hanya sebesar 7 sampai 8% dari total aktiva bank. Bahkan di indonesia rata-rata jumlah modal dan cadangan yang dimiliki oleh bank-bank belum pernah melebihi 4% dari total aktiva.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah merupakan suatu komoditi merupakan hanya merupakan alat untuk mencapai pertumbuhan nilai ekonomi. Untuk menghasilkan keuntungan uang harus dikaitkan dengam kegiatan ekonomi dasar (primary economic aktivities) baik secara langsung melalui transaksi seperti perdagangan, industri manufaktur, sewa-menyewadan lain-lain. Secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan tersebut.
Berdasarkan perinsip tersebut bank syaruah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
a) Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) teapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
b) Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut
c) Investasi kusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi intuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari:
1. Modal inti (core capital)
Modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham
b. Cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari
c. Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
2. Kuasi ekuitas (mudharabah accaount)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para investor berupa:
a. Rekening investasi umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsipmudharabah mutlaqoh
b. Rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka setujui
c. Rekening tabungan mudhorobah, primsib mudhorobah juga bisa I gunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabunangan. Bank syariah melayani tabungan mudhorobah dalam bentuk targeted savung di maksudkan untuk seatu pencapaian target kebutuan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu reklening ini tidak di berikan fasilitas ATM.
3. Titipan (wadi’ah) tau simpanan tanpa imbalan (non remurerated deposit)
Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.
INVESTASI KHUSUS MUDHARABAH MUQAYYADAH INVESTASI MUDHARABAH TITIPAN (WADI’AH) MODAL BANK SYARI’AH
Kuasi Ekuitas(Mudhorabah Account)
Bank menyimpun dana berbagi hasil atas dasar prinsip mudhorabah yaitu akad antara pemilik dana(shohib al maal)dengan pengusaha(mudhorib) untuk melakukan usaha yang antar bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolahan sehari-hari.keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya denagn perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya kerugian financial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan.
Berdasarkan prinsip ini dalam kedudukannya sebagai mudharib,bank menyediakan jasa bagi investor berupa:
1. Rekening investasi umum ,dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalm bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh.(unriesricted investment accont). Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka 1,3,6,12,24 bulan dan seterusnya. Dalam hal ini bank bertindak sebagai Mudharib dan nasabah sebagai Shahih al Maal, keduanya menyepakati pembagian laba (bila ada) yang dihasilkan dari penanam dana tersebut dengan Nisbah tertentu. Jika terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.
2. Rekening investasi khusus,dimana bank bertindak sebagai manejer, investasi bagi nasabah institute (pemerintah atau lembaga keungan lainnya)atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek-pryek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendaki. Rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah. Bentuk nisbah dan pembagian keuntungannya biasanya dinegoisasikan secara kasus perkasus.
3. Tabungan tabungan mudahrabah. Prinsip mudharbah juga digunakan untuk jasa pengelolahan rekening tabungan. Salah satu syarat mudharobah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang(manetery form)dalm jumlah tertentu dan diserahakan pad mudharib. Oleh karena itu tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sebagaimana tabungan wadia'ah,dengan begininya tabungan mudharbah tidak diberikan fasilitas ATM.
Dana Titipan (wadi'ah /non moneterad deposit)
Selain bank menerima dan investasi ,juga menerima dan titipan .dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank ,yang umumnya berupa giro atau tabungan
Menurut Zainul Arifin ,dan titipan wadi'ah ini dikembangkan dalam bentuk rekening giro wadi'ah dan rekening tabunagn wadi'ah .dengan penjelasan sebagi berikut:  Rekening giro wadi'ah
Bank islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi'ah .dalm hal ini bank islam menggunak prinsip wadi'ah yaddhamnah .dengan prisip bank sebagi custodiarharus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi'ah .dana tersebut dapat digunakn pembayaran kembali nominal simpanan wad'ah .dana tersebut dapt digunakan pembayaran oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh darititipan pedapatan harta tersebut dalm kegiatan komersial.pemilik simpanan dapat menarik kembali simpannaya sewaktu-waktu ,baik sebagian atau seluruhnya .bank tidak boleh menyatakan atau memberikan perjanjian imbaln atu keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadi'ah dan sebaliknya .setiap keuntungan atau imbalan itu termasuk "Riba" .
Ciri-ciri giro wadi'ah adalah sebagai berikut:
• Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasikan rekeningnya.
• Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank ,dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank )sebagi setoran awal.
• Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam dafatr hitam bank Indonesia.
• Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
• Tipe rekening
: - Rekening perorangan
- Rekening pemilik tunggal
- Rekening bersama (dua orang individu atau lebih)
- Rekening oreganisasi atu perkumpulan yang tidak berbadan hokum
- Rekening perusahaan yang berbadan hokum
- Rekening kemitraan
- Rekening titipan
• Servis lainnya:
- Cek istimewa
- Instruksi siaga(standing instruction)
- Transfer dana otomatis
- Kepada pemegang rekening akan diberiakn salinan rekening (statement of account)dengan rincian transaksi setiap bulan.
- Konfirmasi saldo dapat dikirmkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap eanm bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening.
 Rekening tabungan wadimi'ah
Prinsip wadi'ah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalm mengelola jas tabungan yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dan dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi'ah adalah sebagi berikut:
• Menggunakan buku(pass book) atau kartu ATM.
• Besarnya setoran pertama dan saldo dan saldo minimum yang harus mengendap tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
• Penarikan tidak dibatasi berapa saja dan kapan saja .
• Tipe rekening:
- Rekening perorangan
- Rekening bersama (dua oaring atau lebih)
- Rekening oreganisasi atau perkumpualn yang tidak berbadan hokum
- Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening)
• Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Pengguaan Dana Bank
Setelah dan pihak ketiga (DPK) telah dikumpulkan oleh bank ,maka sesuai dengan fungsi intermediary nya maka bank berkewajiban menyalurkan dana tersebut untuk pembiyaan .dalam hal ini,bank harus mempersiapkan strategi penggunaan dana-dana yang dihimpunnya .sesuai dengan rencana alokasi berdasrkan kebijakn yang telah digariskan.alokasi dan ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
1) Mencapi tingkat probalitas yang cukupdan tingkat resiko yang rendah.
2) Mempertahnkan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman
Untuk mencapai kedua keinginan tersebut, maka alokasi dana-dana bank harus diarahkan sedemikian rupa agar pada saat diperlukan semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi. Alokasi dana bank syari'ah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktivita bank ,yaitu:
1) Earning assets ( aktivita yang menghasilkan) dan
2) Non earning assets ( aktivita yang tidak menghasilkan )
Aktivita yang dapat menghasilkan atau earning assets adalah asset bank yang yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan .aset ini disalurkan dalm bentuk investasi yang terdiri atas:
 Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil(mudhorobah)
 Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (musyarakah)
 Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli(al-bai)
 Pembiayaan berdasrkan prinsip sewa (ijarah dan ijarah wa iqtina/ijarah muntahiah bi tamlik)
 Surat-surat berharga syari'ah dan investasi lainnya.
Sementara itu ,asset bank yang lain adalah asset yang tergolong tidak memberikan penghasilan atau disebut non earning assets terdiri dari
1) Aktivita dalam bentuk tunai
Aktivita dalam bentuk tunai atau cash assets)terdiri dari uang tunai danam vault,cadangan likuiditas(primary reserse)yang harus dipelihara dalam bank sentral,giro,pada bank dan item-item tunai lain yang masih dalam proses penagihan (collection)dari aktivitas tunai (cash assets)ini bank tidak memperoleh penghasilan dan kalaupun ada sangat kecil dan tidak berarti ,namun demikian investasi pada cash assets adalah penting untuk mendukung fungsi simpanan pada bank .dan dalam beberapa hal juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan layanan dari bank korespondent yang berkaitan dengan pembiayaan investasi.
2) Pinjaman (qard)
Sebagaiman diuraikan pada bab sebelumnya ,pinjaman qard al hasan adalah merupakan salah satu kegiatan bank syari'ah dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan ajaran islam .untuk kegiatan ini bank tidak memperoleh penghasilan karena bank dilarang untuk meminta imbalan apapun dari para peneriam qard.
3) Penanaman dana dalm aktivita tetap dan inventaris
Penanaman dana dalam bentuk ini juga tidak menghasilkan pendapatan bagi bank,tetapi merupakan kebutuhan bank untuk menfasilitasi pelaksanaan fungsi kegiatannya.fasilitas itu terdiri dari bangunan gedung ,kendaraan dan peralatan lainnya yang dipakai oleh bank dalam rangka penyediaan layana kepada nasabahnya.
Gambaran tentang pola penghimpunan dana dan pengalokasiannya dapat dilakukan melalui:
- Pendekatan pusat pengumpulan dana (pool of funds approand)yaitu dengan melihat sumber-sumber dana dan penetapannya dan
- Pendekatan alokasi aktiva (assets allocation approach) yaitu penetapan masing-masing jenis dana ke dalam aktiva bank.

Sumber dan Penggunaan Dana Berdasarkan Pendekatan Pusat Pengumpulan Dana (Pool of Funds Approach)
SUMBER & PENGGUNA DANA
(Pool of Funds Approach)
Sumber Dana Pengguna PRIMARY RESERVE AKTIVA TETAP SALAM MUSYARAKAH IJARAH WADI’AH MUDHARABAH MUTHLAQAH MUSYARAKAH DANA POOL MURABAHA MUDHARABAH QARD ISTISHNAH SECONDARY RESERVE SPECIAL PROJEK MUDHARABAH MUQAYYADAH
Sumber dan Alokasi Pendapatan
Sebagaimana telah dijelaskan dalam bab bagi hasil ,bahwa dana yang telah diperoleh bank akan dialokasikan untuk menghasilkan pendapatan tersebut ,kemudian didistribusikan kepada para nasabah penyimpan .dalam hal ini perlu dipertimbangkan sumber-sumber pendapatan yang diperoleh bank syari'ah.
a. Sumber Pendapatan Bank Syari'ah
Sesuai dengan akad-akad penyaluran pembiayaan di bank syari'ah,maka hasil penyaluran dana tersebut dapat memberikan pendapatan bank,hal ini dikatakan sebagai sumber-sumber pendapatan bank syari'ah demikian ,sumber pendapatan bank syari'ah dapat diperoleh dari:
1) Bagi hasil atas kontrak mudharabahdan kontrak musyarakah
2) Keuntungan atas kontrak jual beli(al-bai)
3) Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina dan
4) Fee dan biaya adminitrasi atas jasa –jasa lainnya.
b. Pembagian Keuntungan (Profit Distribution)
Pendapatan-pendapatan yang dihasilkan dari kontrak pembiayaan ,setelah dikurangi dengan biaya –biaya operasional ,harus dibagi atau didistribusikan antara bank dengan para penyandang dana,yaitu nasabah investasi ,para penabung ,dan para pemegang saham sesuai denagn nisbah bagi hasil yang diperjanjikan .dalam hal ini bank dapat menegosiasikan nisbah bagi hasil atas investasi mudharabah sesuai dengan tipe yang ada ,baik sifatnya maupun jangka waktunya.bank juga dapat menentukan nisbah bagi hasil yang sama atas semua tipe ,tetapi menetapkan bobot (weight) yang berbeda-beda atas setiap tipe investasi yang dipilih oleh nasabah .berdasarkan kesepakatan mengenai nisbah bagi hasil antara bank dengan para nasabah tersebut ,bank akan mengalokasikan penghasilannya dengan tahap-tahap sebagi berikut:
a. Tahap pertama bank menetapkan jumlah relative masing-masing dana simpanan yang berhak atas bagi hasil usaha bank menurut tipenya ,dengan cara membagikan setiap tipe dana-dana dengan seluruh jumlah dan-dana yang ada pada bank dikalikan 100% (seratus persen).
b. Tahap kedua bank menetapkan bank jumlah pendapatan bagi hasil bagi masing-masing tipe dengan cara mengalikan persentase(jumlah relative )dari masing –masing dana simpanan pada huruf a dengan jumlah pendapatan bank.
c. Tahap ketiga bank menetapkan porsi bagi hasil untuk masing-masing tipe dana simpanan sesuai dengan nisbah yang diperjanjikan .
d. Tahap keempat bank harus menghitung jumlah relative biaya operasional terhadap volume dana ,kemudian mendistribusikan beban tersebut sesuai dengan porsi dana masing-masing tipe simpanan.
• Tahap kelima bank mendistribusikan bagi hasil untuk setiap pemegang rekening menurut tipe simpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.
Kesimpulan
Pengertian dari manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola dan mengatur posisi dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas. Pertumbuhan suatu bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana mayarakat baik yang berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadahi. Sebagai lembaga keuangan maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup maka bank tidak dapat melakukan fungsi-fungsinya sebagai financial intermediary secara maksimal.
Dalam manajemen dana bank syariah dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan: (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliaanya (guaranted deposit) tetapi tanpa memperloleh imbalan atau keuntungan. Partisipasi modal berbagi untung dan berbagi resiko (non guaranted account) untuk investasi umum (general investment account/mudharadah mutlaqah) dimana bank akan membayar keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut. Investasi khusus (special investment account/ mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi itu.
Daftar Referensi
Abdullah, D.V., & Chee, K. Islamic Finance: why it makes sense. 2010. Singapore: Marshall Cavendish International Ltd. (AC)
Al-Bashir, M., & Al-Almine, M. Istisna in Islamic banking and finance. 2006. Kuala Lumpur: A.S. Noordeen.(AA)
Ayub, M. Understanding Islamic finance (A-Z Keuangan syariah). 2009. Jakarta: Gramedia. (A)
Brigham, E.F. & Houston, J.F. Essentials of financial management (Dasar-dasar manajemen keuangan). 2007. Jakarta: Salemba Empat. (BH)
Chaudhry, M.Sh. Fundamental of Islamic economic system (Prinsip dasar sistem ekonomi Islam). 2012. Jakarta: Kencana.(Ch)
Eiteman, D.K., Stonehill, A.L., & Moffet, M.H. Multinational business finance (Manajemen keuangan multinasional). 2006. Jakarta: Erlanga.(ESM)
Ghazali, S., Abod, S., Omar, S.; Agil, S., & Ghazali, A.H. An introduction to Islamic economics & finance. 2005. Kuala Lumpur: CERT.(GAO)
Hakim, L. Prinsip-prinsip ekonomi Islam. 2012. Jakarta: Erlangga.(H)
Hossain, A.A. Bank sentral dan kebijakan moneter di Asia-Pasifik. 2010. Jakarta: Rajawali Press.(HA)
Huda, N., & Muti, A, Keuangan Publik Islam : Pendekatan Al-Kharaj (Imam Abu Yusuf). 2011. Jakarta: Yudhistira.(HM)
Huda, N., Wiliasis, R., & Nasution, M.E. Ekonomi makro Islam: pendekatan teoritis. 2008. Jakarta: Prenada Kencana.(HWN)
Huda, N., & Heykal M. Lembaga keuangan lslam. 2010. Jakarta: Prenada Kencana.(HH)
Ismail, R. Islamic banking in Indonesia: new perspectives on monetary and financial issues. 2013. Singapore: John Willey & Son.(IR)
Iqbal, Z., & Mirakhor, A. Pengantar keuangan Islam. 2008. Jakarta: Prenada Kencana.(IM)
Keown, A.J., Martin, J.D., Petty, J.W., Scott, D.F. Financial management: principels and applications (Manajemen keuangan: prinsip dan penerapan. 2011. Jakarta: Indeks.(KMP)
Margaretha, F. Manajemen keuangan. 2011. Jakarta: Erlangga.(M)
Paramasivan, C., & Subramanian, T. Financial management. 2009. New Delhi: New Age International Ltd.(FS)
Syahatah, H. Produk-produk jasa Bank Islam: teori & praktik. 2005. Jakarta: Pusat Kajian Ekonomi Islam ICMI Orsat Jakarta.
Rivai, V., Firmansyah, R., Veithzal, A.P., & Rizqullah. Islamic financial management. 2010. Jakarta: Ghalia.(RFV)
Silvanita, K. Bank dan lembaga keuangan lain. 2009. Jakarta: Erlangga.(S)
Subramanyam, K.R., & Wild, J.J. Financial statement analysis (Analisis laporan keuangan). 2010. Jakarta: Salemba Empat.(SW)
Wisdyaningsih, Perwataatmadja, K., Dewi, G., & Barlinti, Y.S. Bank dan asuransi Islam di Indonesia. 2006. Jakarta: Kencana.(WPD)

Tidak ada komentar: