Jumat, 16 September 2016

STUDI KOMPARASI KINERJA PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL DI JAWA TENGAH

Oleh Dedi Junaedi, Nurul Huda, dan Ranti Wiliasih
Kekhususan Ekonomi dan Keuangan Syariah, Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
(Telah terpublikasi di Jurnal Agro Ekonomi Vol 30, No 2, Oktober 2012)
Riset ini bertujuan untuk mengeksplorasi motif pemilihan skema pembiayaan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), mengetahui faktor apa saja yang memengaruhi kinerja PUAP, serta menguji apakah kinerja PUAP syariah berbeda dengan PUAP konvensional di Jawa Tengah tahun 2008-2011. Penelitian dilakukan di Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Jepara, Kendal, dan Kendal selama periode Juli-Desember 2012 Menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif dengan pendekatan multiple regression dummy variable, 185 manajer LKMA PUAP menjadi responden penelitian ini dengan pendekatan purposive sampling. Hasil riset menunjukkan PUAP syariah dipilih karena motif pertimbangan agama (40,6%), sementara LKMA PUAP konvensional dipilih alasan praktis (35,3%) dan ekonomi (30,2%). Variabel bebas skema pembiayaan (Sharia), usia LKMA, jumlah anggota, usia dan pendidikan manajer, modal, biaya, kredit, utang, dan kawasan secara simultan berpengaruh nyata terhadap kinerja LKMA. Secara parsial, pengaruh setiap variabel bebas terhadap kinerja bervariasi. Dari sisi likuiditas (Quick Ratio) dan profitabilitas (NPM), kinerja PUAP syariah relatif lebih baik dari yang konvensional. Skema syariah hanya berkorelasi negatif dengan kinerja aktivitas (ATO). Dan, terhadap kinerja solvabilitas (DER), syariah dan konvensional tidak berbeda nyata.
Kata Kunci:
Agribisnis, bantuan langsung masyarakat, lembaga keuangan mikro, PUAP, syariah.
ABSTRACT
The objective of this research is to explore the motives in selecting financial scheme for rural agribusiness development (PUAP), to learn about the factors that affected the PUAP performance, to assess the difference in the performancebbetween the conventional PUAP and the sharia PUAP in Central Java,2008-2011. The study was conducted in Banjarnegara district, Banyumas, Jepara, Kendal and Kendal during the period from July to December 2012.Utilizing qualitative and quantitative method with a dummy variable multiple regression approach, 185 LKMA PUAP managers becomes the research responded with purposive sampling approach. Research shows that PUAP Sharia was chosen for a religious consideration (40.6%), while conventional PUAP LKMA was selected based on practical reasons (35.3%) and economy (30.2%). Free financing schemes (sharia) variable, LKMA age, number of members, managers age and education, capital, cost of credit, debt, and region are simultaneously and significantly affected the LKMA performance. Partially, the effect of each independent variable on the performance are varies. From the liquidity (quick ratio) and profitability (NPM) point of view, the sharia PUAP has shown a better performance than the conventional PUAP. The Sharia scheme only showed a negative correlation to the performance of the activity (ATO). While on the performance of solvency (DER), the sharia and the conventional shows no difference.
Keywords:
Agribusiness, direct aid societies, microfinance, PUAP, Sharia.
PENDAHULUAN
Perekonomian Indonesia tumbuh positif dari tahun ke tahun. Namun, jumlah penduduk miskin masih relatif tinggi. BPS mencatat, tahun 2012 jumlah penduduk miskin ada 29,13 juta jiwa (BPS, 2012). Dari jumlah tersebut, sekitar 18,48 juta jiwa atau 63,4% hidup sebagai petani di perdesaan. Mengingat mayoritas penduduk miskin adalah petani, maka pembangunan ekonomi nasional berbasis pertanian dan perdesaan memiliki peran strategis. Di antara permasalahan mendasar yang dihadapi petani adalah kurangnya akses petani kepada sumber permodalan, pasar dan teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah (Apriyantono, 2009). Untuk mengatasi permasalahan ini,Departemen Pertanian (kini Kementerian Pertanian) menggulirkan program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) sebagai satu solusi untuk membantu pengembangan usaha tani yang umumnya profitable tetapi belum bankable. Terinspirasi keberhasilan Yunus mengembangkan Grameen Bank di Bangladesh, PUAP merupakan program rintisan untuk menumbuhkembangkan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) dengan prinsip bagi hasil atau skema profit loss sharing (syariah).
PUAP merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha bagi petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang dikoordinasikan oleh gabungan kelompok tani (Gapoktan). Dalam Petunjuk teknisnya disebutkan bahwa dana bantuan langsung masyarakat (BLM) Rp 100 juta per desa/gapoktan menjadi modal awal bagi unit usaha simpan pinjam milik Gapoktan. Tumbuh dan berkembangnya LKMA PUAP menjadi indikator penting keberhasilan program PUAP secara keseluruhan.
Selama periode 2008-2011, PUAP telah dilaksanakan di 38.123 desa/gapoktan sebagai pusat pertumbuhan usaha agribisnis di pedesaan (Hendriawan, 2011). Dalam perjalanannya, Gapoktan PUAP ternyata memiliki kinerja opersional yang bervariasi. Ada yang berkembang pesat dan tumbuh menjadi LKMA, ada yang masih berusaha tumbuh menjadi LKMA, ada yang jalan di tempat masih sebagai Gapoktan pelaksana simpan-pinjam anggota.
Menurut hasil evaluasi Tim PUAP Pusat, kini sudah terbentuk sekitar 3.000 LKMA yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia (Hendriawan, 2011). Sebagian besar LKMA itu beroperasi seperti koperasi, menerapkan skema bunga pinjaman dan iuran anggota. Sementara sebagian kecil lainnya beroperasi dengan skema bagi hasil (profit loss sharing) atau sistem keuangan syariah.(Sudaryanto, 2009).
Permasalahan yang menarik untuk dicermati ialah bahwa dari 4665 Gapoktan PUAP selama periode 2008-2011, hampir separuhnya (2267) sudah berbentuk LKMA. Jumlah ini setara dengan 75,6% populasi LKMA PUAP secara nasional. Dari jumlah itu, sekitar 287 atau 12,66% LKMA di Jateng beroperasi dengan skema pembiayaan syariah. Sisanya, 82,34% beroperasi seperti LKMA konvensional, memakai skema bunga pinjaman. Berdasarkan data dan fakta tersebut, maka, timbul pertanyaan penelitian sebagai berikut:
1. Apa saja yang menjadi motif Gapoktan di Jawa Tengah dalam memilih LKMA dengan skema syariah atau konvensional
2. Faktor apa saja yang memengaruhi kinerja LKMA PUAP dengan skema syariah atau konvensional di Jawa Tengah?
3. Apakah ada perbedaan kinerja antara LKMA PUAP skema syariah dengan LKMA PUAP skema konvensional di Jawa Tengah?
Penelitian ini ditujukan untuk:
1. Mengetahui motif pemilihan LKMA PUAP dengan skema syariah atau LKMA PUAP dengan skema konvesional di Jawa Tengah.
2. Mengetahui dan mengeksplorasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja keuangan LKMA PUAP dengan skema syariah dan konvensional di Jawa Tengah.
3. Membandingkan kinerja antara LKMA PUAP skema syariah dengan LKMA PUAP dengan skema konvensional di Jawa Tengah.
KERANGKA PEMIKIRAN
LKMA adalah lembaga keuangan mikro yang tumbuh dari Gapoktan PUAP dengan fungsi utama mengelola aset dasar dari dana PUAP dan dana swadaya angggota (Kementerian Pertanian, 2010). Dana yang dikelola LKMA dimanfaatkan secara maksimal untuk membiayai usaha agribisnis anggota dengan skema pembiayaan konvensional (sistem bunga pinjaman) dan skema syraiah (profit loss sharing) atau sistem bagi hasil. LKMA pada dasarnya merupakan bagian dari lembaga keuangan mikro yang tugas utamanya memberi fasilitas pinjaman atau pembiayaan usaha agribisnis untuk para anggota kelompok tani.
Gambar 1 Skema Komparasi Kinerja PUAP Syariah dan Konvensional Pengukuran kinerja aspek managemen pengelolaan LKMA pada Gapoktan merupakan suatu kegiatan untuk mengetahui pola pengelolaan keuangan (manajemen keuangan) di tingkat Gapoktan PUAP oleh pengurus (Hendriawan, 2012). Bagaimana mengukur kinerja LKM? Hussein (2010) menawarkan tiga indikator penting. Pertama, kinerja ROA atau Return on Asset; kedua, nilai Tobin Q yang dihitung dari equitas dibagi laba bersih; dan ketiga, likuiditas yang didekati dengan menghitung rasio aset atas liabilitasnya atau Rasio Lancar. Kinerja LKM juga dapat dilihat dari besarnya tingkat kepercayaan yang ditunjukkan oleh rasio tabungan datau depositnya. Besarnya deposit menunjukkan tingginya kepercayaan nasabah atau anggota terhadap LKM-nya. Zohra Bi dan Pandey (2011) menawarkan neraca laba-rugi, kredit macet, dan rasio kecukupan modal sebagai indikator penting menilai kinerja LKM di India.
Dalam menilai kinerja sebuah lembaga usaha, Keown (2011) menawarkan empat katagori kinerja, yaitu: Likuiditas (Rasio Lancar, Rasio Cepat), Profitabilitas (diwakili Net Profit Margin (NPM), Gross Profit Margin (GPM), Operating Profit Margin (OPM), Solvabilitas (diwakili Debt Asset Ratio (DAR), Debd Equity Ratio (DER), Capital Adequacy Ratio (CAR) dan Pengembalian Ekuitas (diwakili Return on Equity (ROE), Return on Asset (ROA)). Subramanyam (2010) dan Margaretha (2011) menambahkan aspek Aktivitas seperti perputaran penjualan per aset (Asset Turn Over (ATO)) dan rasio biaya per pendapatan Expense Ratio (X/R).
LKM syariah, menurut Rahman (2007), cukup efektif menciptakan lapangan kerja dan menurunkan kemiskinan di sejumlah negara berkembang. Mudarabah, musharakah, murabahah, ijarah termasuk skema pembiayaan yang umum dilayani LKM Syariah di Malaysia.
STUDI TERDAHULU Penelitian Khandker terhadap Grameen Bank di Bangladesh menyimpulkan bahwa terdapat empat faktor yang saling berkaitan sehubungan dengan kelangsungan hidup dan kinerja lembaga kredit mikro yaitu faktor keuangan, institusi, nasabah dan kondisi ekonomi (Khandker et al, 1995). Secara spesifik berdasarkan hasil penelitian terhadap dua jenis LKM di Indonesia, Kaluge menyimpulkan bahwa kesinambungan hidup lembaga kredit mikro tergantung pada tingkat keuntungan yang dipengaruhi oleh faktor besarnya penerimaan, biaya operasional, tingkat angsuran, besarnya bunga pinjaman dan tingkat efisiensi usaha. (Kaluge,2008).
Sudaryanto dan Sunarja (2009) mendapatkan fakta bahwa penggunaan dana BLM PUAP dan perkembangan Gapoktan beragam, tergantung dari kondisi awal pembentukan Gapoktan. Kinerja Gapoktan yang baik dan maju umumnya adalah Gapoktan yang berasal dari kelompok tani bekas binan program sebelumnya seperti Primatani, P4K, PIDRA, Desa Mandiri Pangan dan kelompok tani BLM lainnya. Pada Gapoktan bentukan baru, pengunaan dana BLM PUAP terkesan hanya bagi-bagi bantuan akibat rendahnya SDM pengurus Gapoktan.
Rivai (2010) melakukan riset evaluasi dan penyusunan desa calon lokasi PUAP. Mereka menumukan fakta bahwa seluruh Gapoktan mampu mengembangkan kegiatan usaha simpan pinjam. Namun, perguliran dana bantuan menunjukan keragaman, tergantung pada dinamika manajemen dan kemampuan Gapoktan sebagai lembaga usaha agroibisnis bertujuan komersial. Kamira, Noer dan Tan (2011) dari Universitas Andalas secara khusus melakukan riset evaluasi pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) di Kota Padang, Sumatra Barat. Hasilnya, pelaksanaan program PUAP di Kota Padang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Kinerja lembaga pembiayaan pedesaan bisa dilihat dari dua sisi yaitu sisi pencapaian sasaran (outreach) dan segi kelangsungan hidup lembaga (sustainability). Dari hasil penelitian di Jawa Timur, Zain (2001) mengemukakan bahwa terdapat 4 (empat) indikator yang bisa digunakan untuk menilai kinerja lembaga kredit mikro yaitu: stabilitas dan kinerja usaha nasabah, pendapatan dan asset anggota binaan, derajat ketergantungan nasabah pada rentenir, dan stabilitas kelangsungan hidup lembaga. Dia mengemukakan bahwa lembaga kredit mikro yang mempunyai kinerja tinggi adalah lembaga yang jumlah nasabahnya semakin banyak dengan nilai pinjaman yang semakin besar, pelayanannya semakin mudah dijangkau, nilai asetnya semakin besar, nilai tabungan anggota binaan semakin tinggi, dan tingkat pengembalian pinjaman yang tinggi.
Penelitian Khandker dan Farugee (2001) terhadap Grameen Bank di Bangladesh mengemukakan bahwa terdapat 4 (empat) konsep yang saling berkaitan sehubungan dengan kelangsungan hidup dan kinerja lembaga yaitu : viabilitas keuangan, viabilitas ekonomi, viabilitas institusi, dan viabilitas nasabah. Hasil penelitian Bank Dunia terhadap 200 lembaga kredit mikro, selama periode 1995-1996, menemukan bahwa variabel-variabel yang mempengaruhi kesuksesan lembaga adalah kondisi makro ekonomi yang kondusif, perkembangan lembaga yang terkontrol, mobilisasi dana dan pengendalian biaya (Ledgerwood, 1999).
Penelitian Kaluge, Susanto dan Dwiyoso (2008) terhadap dua model lembaga kredit mikro di Indonesia pada tahun 2001 menyimpulkan bahwa kesinambungan hidup lembaga kredit mikro sangat tergantung kepada besarnya biaya operasional dan penerimaan, dimana kedua faktor ini secara bersama-sama menentukan tingkat keuntungan. Secara rinci dikemukakan bahwa besarnya penerimaan/revenue, besarnya biaya operasional, tingkat angsuran, tingkat bunga pinjaman dan tingkat efisiensi merupakan varibel-variabel yang mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup lembaga.
Yasin (2011) melakukan riset PUAP di Kabupaten Karawang. Hasilnya menyimpulkan bahwa Gapoktan penerima dana PUAP memiliki nilai R/C lebih tinggi sebesar 22,2%, sehingga secara ekonomi lebih menguntungkan dari pada Gapoktan Non PUAP. Anita dan Susilawati (2011) melakukan riset dampak PUAP di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Tengah. Hasilnya menyimpulkan bahwa dana BLM-PUAP sebagai tambahan modal bagi petani sangat berpengaruh terhadap pendapatan. Penelitian Rusbiana (2010) di Kabupaten 50 Kota, Sumbar, menunjukkan hasil yang kurang memuaskan. Menurutnya, adanya bantuan PUAP tidak mempengaruhi kegiatan usaha tani setempat.. Meski begitu, para petani merasakan manfaat lain, yakni ada kemudahan mendapat pinjaman dengan skema pengembalian yang jauh lebih ringan daripada pinjaman melalui rentenir.
Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini berusaha mengeksplorasi motif dan alasan Gapoktan memilih skema pembiayaan LKMA, membandingkan kinerja keuangan antara LKMA PUAP syariah dan LKMA PUAP konvensional, serta mendalami faktor-faktor apa saja yang berpengaruh nyata terhadap kinerja keuangan LKMA PUAP syariah dan konvensional.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian ini mennggunakan kombinasi analisis kualitatif dan analisis kuantitatif (ekonometrika). Analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif dipakai untuk menjawab pertanyaan penelitian nomor satu. Analisis ini dipakai untuk menjelaskan motif pemilihan skema pembiayaan LKMA, dilengkapi dengan sajian data dalam bentuk tabel dan grafik.
Untuk menjawab pertanyaan penelitian nomor dua dan tiga digunakan analisa kuantitatif (ekonometrika). Analisis yang dipakai adalah analisis multiple regression dummy variabel dengan menggunakan panel data cross section, dilakukan untuk menelaah pengaruh skema pembiayaan syariah, umur lembaga gapoktan, jumlah anggota, jumlah penyertaan modal, jumlah pembiayaan, pendidikan manajerm serta keragaman kawasan terhadap kinerja keuangan LKMA yang terwakili oleh indikator likuiditas (Rasio Lancar), profitabilitas (NPM), aktivitas (ATO), dan solvabilitas (DER). Uji dan analisis statistik dilakukan menggunakan software SPSS 17.0.
Data yang digunakan adalah gabungan dari data primer dan data sekunder. Data primer dari lapangan adalah data terbaru laporan keuangan masing-masing sampel antara lain tentang jumlah anggota/nasabah, jumlah simpanan (pokok, wajib dan sukarela), penyertaan dana pihak ketiga, besarnya pembiayaan/total pendanaan/pinjaman yang disalurkan, pendapatan usaha simpan pinjam, jasa pinjaman, biaya operasional, laba usaha, bagi hasil atau SHU (sisa hasil usaha), kredit macet, dan jumlah aset. Motif dan alasan pemilihan skema pembiayaan, identitas, usia dan pendidikan manajer pengelola LKMA termasuk data yang dieksplorasi melalui survey angket dan FGD (Focus Group Discussion). Jumlah sampel 185 yang tersebar di lima kabupaten: Banjarnegara, Banyumas, Jepara, Kendal, dan Purbalingga.
Untuk analisa deskriptif dilakukan wawancara terstruktur dengan sampel purposif dan skema focus group discussion (FGD) dengan kuestioner tertentu. Kepada setiap sampel (35-40 per kabupaten) diajukan pilihan motif dan alasan pemilihan skema pembiayaan. Ada empat kelompok motif yang ditawarkan: motif agama (sesuai akidah, satu bentuk ibadah, ladang mencari pahala, dan sarana mencari berkah); motif ekonomi (mencari untung, nyaman, transaksi yang adil), motif praktis (mudah, praktis dan aman), motif relasi (pengaruh teman, keluarga, pembina, pimpinan). Masing-masing diukur dengan skala Likert 1-5 untuk katagori: sangat tidak sesuai, tidak sesuai, agak sesuai, sesuai, sangat sesuai.
Provinsi Jawa Tengah dipilih menjadi lokasi penelitian karena dua pertimbangan. Pertama, lebih dari separuh LKMA PUAP ada di kawasan ini. Kedua, wilayah ini memiliki keragaman populasi LKMA PUAP syariah dan PUAP konvensional yang menarik. Yakni ada wilayah dominan LKMA PUAP syariah seperti Kabupaten Purbalingga. Ada wilayah dominan LKMA konvensional seperti Kabupaten Banjarnegara dan Banyumas. Ada yang wilayah di antara dua ekstrim, dimana LKMA syariah dan konvensional relatif berimbang, seperti Kabupaten Jepara dan Kendal. Pemilihan wilayah sampel dilakukan secara purposif berdasarkan proporsi keragaman skema pembiayaan.
Data yang terkumpul selanjutnya dikelompokkan menjadi variabel terikat (dependen) dan variabel bebas (independen). Variabel terikat adalah kinerja keuangan LKMA yang terdiri atas: aspek Likuiditas diwakili Rasio Lancar (Aset Lancar/Kewajiban Lancar)); Solvabilitas diwakili Debt to Equity Ratio (DER) atau Rasio Utang/Ekuitas, Aktivitas diwakili Asset Turn Over (ATO) atau rasio Penjualan/Aset; Profitabilitas diwakili Net Profit Margin (NPM) atau rasio Laba Bersih/Penjualan.
Variabel bebas ada sembilan, terdiri dari lima variabel numerik (usia lembaga, modal, biaya, pendanaa, utang); serta tiga variabel dummy (pendidikan manajer, skema pembiayaan dan kawasan). Jumlah modal sendiri bisa dirinci menjadi modal awal (dana BLM), modal sendiri (simpanan anggota), dan modal penyertaan (simpanan) pihak ketiga. Dalam menganalisis pengaruh motif dalam pemilihan skema LKMA, peneliti mengajukan Model Ekonometrika (Motif) sebagai berikut:
MOTIF1-4 = β₀ + β₁Sharia + β₂U-LKMA + β₃Anggota1 + β₄Anggota2 + β₅Didik1 + β₆Didik2 + β₇Usia1 + β₈Usia2 + β₉Kab1 + β₁₀Kab2 + β11Kab3 + β12KKab4 + Ɛ
Model ini dipakai untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi macam-macam motif pemilihan skema pembiayan LKMA PUAP syariah dan konvensional. Variabel terikat MOTIF1-4 ada empat macam motif, yaitu: M1-Agama (motif karena pertimbangan agama), M2-Eko (motif karena pertimbangan ekonomi), M3-Prak (motif karena pertimbangan Praktis), dan M4-Rel (motif karena pertimbangan relasi).
Dalam menganalisis pengaruh motif dalam pemilihan skema LKMA terhadap kinerja keuangan, peneliti mengajukan Model Ekonometrika (KINERJA) sebagai berikut:
KINERJA1-4 = β₀ + β₁Sharia + β₂U-LKMA + β₃Anggota1 + β₄Anggota2 + β₅Usia1 + β₆Usia2 + β₇Didik1 + β₈Didik2 + β₉Modal1 + β₁₀Biaya + β11Utang + β12Kredit + β13Kab1 + β14Kab2 + β14Kab3 + β14Kab4 + Ɛ
Model ini dipakai untuk melihat pengaruh sejumlah variabel bebas terhadap sejumlah kinerja LKMA antara lain dari sisi Aktvitas (ATO), Profitabilitas (NPM), Rentabilitas (ROE), dan Likuiditas (Rasio Lancar).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dari 185 sampel penelitian, ada 69 (37,3%) LKMA beroperasi dengan skema syariah, dan 116 (62,7%) beroperasi dengan skema konvensional. Seluruh responden di Kabupaten Purbalingga adalah LKMA yang beroperasi dengan skema pembiayaan syariah. Di Kabupaten Banyumas, ada 36 sampel LKMA yang mengisi kuesioner, tiga sampel atau 8,3% dari populasi sampel beroperasi dengan skema syariah. Di kabupaten lain, porsi LKMA syariah berturut-turut adalah 19,4% (Banjarnegara), 26% (Kendal), dan 34,2% (Jepara).
Motif Pemilihan Skema Pembiayaan
Tabel 1 Motif Pemilihan Skema LKMA PUAP Jumlah/Nilai Motif Agama Motif Ekonomi Motif Praktis Motif Relasi Syariah 28 (40,6%) 17 (24,6%) 11 (15,9%) 13 (18,8%) Konvensional 15 (12,9%) 35 (30,2%) 41 (35,3%) 25 (21,6%) Sumber: Kuesioner, data diolah (Desember 2012)
Data hasil penelitian (Tabel 1) menunjukkan, 40,6% responden memilih pertimbangan agama sebagai motif pemilihan skema syariah, Responden lainnya, 24,6% memilih skema syariah karena motif ekonomi, 18,8% memilih skema syariah karena pengaruh relasi, dan 15,9% responden memilih skema syariah karena alasan praktis. Hasil FGD mengungkapkan bahwa PUAP syariah dalam persepsi responden dipilih karena skema ini lebih sesuai tuntutan akidah dan sebagai bentuk manifestasi ibadah. Selain itu, dengan memilih LKMA PUAP syariah responden berharap mendapat pahala, keberkahan dan kemaslahatan.
Tabel 2 Uji Anova Motif Pemilihan Skema LKMA PUAP
Gabungan Syariah Konvensional M-Agama F 48,777 4,594 1,257 Sig 0,000a 0,000a 0,264a M-Ekonomi F 3,713 1,851 3,567 Sig 0,000a 0,066a 0,000a M-Praktis F 1.765 1,691 1,731 Sig 0,042a 0,099a 0,083a M-Relasi 3.314 F 2,587 1,432 3,145 Sig 0,001a 0,184a 0,001a Sumber: Kuesioner, data diolah (Desember 2012)
Di lain pihak, para responden LKMA konvensional menunjukkan motif yang berbeda. Sekitar 35,3% responden memilih skema konvensional karena alasan praktis dan 30,2% responden memilih karena pertimbangan ekonomi. Motif pertimbangan relasi dipilih oleh 21,6% responden, dan hanya 12,9% responden memilih skema konvensional karena alasan pertimbangan agama.
Di mata responden, LKMA PUAP konvensional lebih praktis, aman, dan akrab dengan kebiasaan keseharian nasabah. Selain itu, mereka memiliki persepsi LKMA PUAP secara ekonomi lebih menjanjikan keuntungan, keadilan dan kenyamanan berusaha bagi para nasabah. Terlihat dari 65% responden mengaku memilih PUAP konvensional karena pertimbangan praktis dan ekonomi. Faktor relasi menjadi pertimbangan penting bagi 21,6% responden dalam memilih PUAP konvensional, sementara pertimbangan agama hanya diperhitungkan sebagai faktor motif oleh dipilih oleh 12,9% responden.
Uji F (Anova) menggunakan SPSS 17.0 menunjukkan bahwa variabel umur lembaga (ULKMA), usia manajer (Usia1, Usia2), pendidikan manajer (Didik1, Educ2), Modal, Utang, Biaya, Kredit, dan keragaman kawasan (Kab1, Kab2, Kab3, dan Kab4) secara simultan berpengaruh nyata terhadap semua motif pemilihan skema pembiayaan LKMA PUAP gabungan, tanpa membedakan PUAP syariah atau konvensional (Tabel 2).
Kinerja LKMA
Dari hasil uji F (Tabel 3), tampak bahwa secara simultan variabel-variabel bebas -- Usia LKMA, Modal, Utang, Biaya, Kredit, Skema Pembiayaan (Sharia), Jumlah Anggota, Usia Manajer, Pendidikan Manajer, serta Perbedaan Kawasan -- berpengaruh nyata terhadap semua variabel terikat yang diuji. Ini berlaku untuk uji F dengan sampel gabungan (sampel LKMA syariah dan LKMA konvensional digabung), maupun hasil Uji F dengan sampel homogen (sesama LKMA syariah atau sesama LKMA konvensional).
Dari Uji F juga diperoleh gambaran bahwa secara relatif pengartuh simultan variabel bebas terhadap kinerja LKMA syariah tampak lebih kuat pada kinerja Solvabilitas (DER) dan Aktivitas (ATO). Demikian juga pengaruh simultan variabel bebas terhadap kinerja LKMA konvensional tampak lebih kuat pada kinerja Solvabilitas (DER) dan Aktivitas (ATO). Sementara itu, pengaruh simultan variabel bebas terhadap kinerja Profitabilitas (NPM) menunjukkan kecenderungan yang relatif sama antara LKMA PUAP syariah dan LKMA PUAP konvensional.
Tabel 3 Uji Anova Kinerja LKMA PUAP
Gabungan Syariah Konvensional Aktivitas (ATO) F 47,853 25,022 95,472 Sig 0,000a 0,000a 0,000a Profitabilitas (NPM) F 19,438 6,159 6,521 Sig 0,000a 0,000a 0,000a Solvabilitas (DER) F 10254,599 1304,729 9614,678 Sig 0,000a 0,000a 0,000a Likuiditas(Rasio Lancar) F 26,798 16,211 13,968 Sig 0,000a 0,000a 0,000a Sumber: Kuesioner, data diolah (Desember 2012 )
Secara parsial, berdasarkan hasil uji t, masing-masing variabel bebas memiliki pengaruh yang berbeda terhadap kinerja LKMA PUAP. Variabel Sharia, jumlah Anggota, usia manajer (Usia), Modal, Biaya, Utang dan Kawasan berpengaruh signifikans terhadap kinerja Likuiditas (Rasio Lancar). Kinerja Aktivitas (ATO) dipengaruhi oleh variabel Sharia, Modal, Kredit, Biaya, usia LKMA (ULKMA), jumlah Anggota dan Kawasan. NPM (kinerja Profitabilitas) dipengaruhi oleh variabel Sharia, Pendidikan manajer, Kawasan, Utang, Biaya, Anggota, dan Usia manajer. Dan, Kinerja Solvabilitas (DER) dipengaruhi oleh Sharia, Modal, Utang, Kawasan, dan ULKMA.
Dari model ekonometrika diperoleh gambaran bahwa jika ingin meningkatkan kinerja Rasio Lancar LKMA PUAP, maka yang perlu dilakukan adalah memperbaiki tingkat pendidikan manajer, memberlakukan skema pembiayaan syariah, kemudian mengurangi utang dan biaya, serta menambah modal usaha.
Untuk meningkatkan kinerja rasio NPM dari LKMA PUAP yang perlu dilakukan adalah memberlakukan skema syariah, memperbaiki tingkat pendidikan manajer, memperbaiki struktur biaya, serta lebih hati-hati dalam pendanaan atau pemberian pinjaman pada nasabah.
Untuk kinerja profitabilitas (NPM), solvabilitas (DER), dan Rasio Lancar (CR) antara LKMA syariah dan LKMA konvensional benar berbeda. Sementara itu, perbedaan antara rasio ATO LKMA syariah dan ATO LKMA konvensional ternyata tidak berbeda secara statistik. Jadi, indikasi negatif dari kinerja ATO LKMA syariah (pada uji t) tidak dikonfirmasi oleh uji beda.
Dibanding kawasan lainnya, lingkungan usaha di Kabupaten Purbalingga terbilang paling kondusif. Komunikasi dan koordinasi antara Dinas Pertanian dan Badan Pelaksana Penyuluhan serta PMT sebagai pembina LKMA terjalin baik dan saling mendukung. Dari hasil diskusi FGD diketahui pula bahwa interaksi dan komunikasi antara PMT dengan pengelola LKMA PUAP sudah rutin berjalan. Ada forum tiga bulanan yang mempertemukan PMT, Penyuluh, dan Manajer LKMA. Secara admistrasi laporan keuangan masing-masing LKMA terdata cukup rapi dan menggunakan sofware yang sama.
Data riset menunjukkan faktor biaya operasional di Kabupaten Purbalingga relatif paling tinggi dibanding wilayah lainnya. Rata-rata biaya operasional per tahun LKMA PUAP di Purbalingga adalah Rp 6,56 juta, sementara biaya operasional rata-rata LKMA di kawasan lain sekitar 4-6 juta rupiah per tahun. Dalam diskusi FGD diketahui rata-rata honor manajer LKMA di Purbalingga sudah di atas Rp 500 ribu per bulan.Honor rata-rata manajer di kawasan lain, umumnya masih berkisar Rp 300-500 ribu per bulan.
Pengaruh utang terhadap DER tampak jauh lebih kuat dari pengaruh pendidikan, kawasan, biaya dan modal. Maka, untuk menurunkan rasio DER, langkah yang diperlukan pertama-tama adalah menuunkan porsi utang, lalu menambah modal dan memperbaiki struktur biaya operasional. Langkah berikutnya yang bisa diambil adalah memperbaiki lingkungan usaha yang kondusif seperti di Kabupaten Banyumas. Di wilayah ini, unsur aparat desa ikut aktif mempromosikan keberadaan PUAP. Bahkan, sebagaimana terungkap dalam FGD di Banyumas, sejumlah kepala desa dilaporkan meminjamkan fasilitas kantor untuk mendukung operasional LKMA PUAP. Ada kepala desa yang bahkan memberi garansi personal kepada warga yang mau menyimpan dananya di LKMA PUAP setempat.
Perbandingan untuk kinerja ROE, NPM, dan QR antara 2 (dua) skema LKMA bertanda positif. Artinya ROE, NPM dan QR LKMA syariah lebih tinggi dari NPM dan CR LKMA konvensional. Sementara perbandingan antara DERs dan DERk menunjukkan tanda negatif. Ini juga merupakan indikasi kinerja positif untuk LKMA syariah. Dengan demikian, dari uji beda dapat disimpulkan bahwa kinerja LKMA syariah memang relatif lebih baik dari kinerja LKMA konvensional.
Tabel 4 Hasil Uji Paired Samples Test Kinerja LKMA
Kinerja Syariah - Konvensional Mean T Df Sig. (2-tailed) Pair 1 NPM-S - NPM-K .06472 9.647 68 .000 Pair 2 DER-S - DER-K -.08249 -4.124 68 .000 Pair 3 ATO-S - ATO-K .04601 .558 68 .579 Pair 4 CR--S - CR-K .65685 3.640 68 .001 Sumber: Kuesioner, data diolah (Desember 2012 )
Dari uji statistik (Tabel 4) menunjukkan bahwa pengaruh skema syariah menunjukkan tanda positif untuk kinerja NPM, dan Rasio Lancar. Tanda positif untuk rasio NPM dan Rasio Lancar menunjukkan bahwa untuk kinerja profitabilitas dan likuiditas, LKMA syariah lebih baik dari LKMA konvensional. LKMA syariah lebih menjanjikan prospek keuntungan yang lebih tinggi. Demikian pula dalam hal kemampuan membayar semua kewajiban-kewajiban lancarnya.
Skema syariah menunjukkan kecenderungan yang negatif untuk kinerja DER. Artinya LKMA syariah punya ketergantungan yang lebih rendah terhadap utang dalam menjalankan operasional usaha simpan pinjamnya. Ini tentu merupakan indikasi positif bagi LKMA syriah.
Hasil uji beda menunjukkan, dalam hal kinerja aktivitas dengan indikator rasio ATO, antara skema syariah dan konvensional tidak berbeda nyata. Jadi pengaruh skema syariah terhadap ATO tidak bisa diambil keputusan karena level kepercayaannya rendah. Meski begitu, secara rata-rata, kinerja aktivitas LKMA syariah cenderung lebih baik. Akhirnya, dengan data, fakta, dan analisis riset ini dapat disimpulkan bahwa di Jawa Tengah, terutama di Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Jepara, Kendal dan Purbalingga, LKMA PUAP syariah memiliki rata-rata kecenderungan kinerja yang relatif lebih baik dari LKMA PUAP konvensional.
Fakta riset telah menunjukkan bahwa dari sisi kinerja keuangan LKMA syariah lebih baik dari yang konvensional. Di sisi lain, kita juga mendapatkan realitas bahwa populasi LKMA syariah masih kalah jauh dari LKMA konvensional. Apa yang bisa dijelaskan dari fenomena unik dan menarik ini? Keberadaan LKMA syariah dalam peta LKMA PUAP di Indonesia ini seperti barang bagus yang belum banyak dipilih orang karena sebagian besar orang tidak mengetahui barang itu betul-betul bagus dan sangat diperlukan. Atau orang tahu barang itu bagus, tapi tidak tahu dimana dan bagaimana cara mendapatkannya. Kurangnya sosialisasi dan terbatasnya akses terhadap pasar merupakan faktor utama yang bisa menjelaskan mengapa LKMA syariah belum menjadi pilihan utama. Dari diskusi di forum-forum FGD di lima kabupaten sampel, terungkap bahwa banyak manajer LKMA mengakui tidak paham tentang karakteristik dan kelebihan syariah dibanding konvensional. Yang mereka rasakan adalah untuk mengelola LKMA dengan skema syariah butuh persiapan dan pelatihan yang lebih lanjut. Di wilayah sekitar keberadaan PUAP tidak banyak ditemukan contoh praktik muamalah berskema syariah. Yang umumnya mereka kenal adalah praktik simpan pinjam ala koperasi dan pinjaman lewat rentenir.
Pada tahap awal penyaluran dana BLM PUAP diakui oleh para responden ada pelatihan singkat. Pelatihan itu dirasakan masih sangat singkat, dengan materi yang yang bersifat normatif dan umum, belum menyentuh muatan spesifik tentang kelebihan dan kekurangan masing-masing skema pembiayaan. Sebagian besar responden menyatakan tidak ada arahan dan bimbingan khusus tentang seluk-beluk LKMA syariah. Hanya sejumlah responden di Kabupaten Purbalingga yang menyatakan ada bimbingan dari PMT (Penyelia Mitra Tani) yang memiliki pengetahuan dan pengalaman mengelola BMT dan atau koperasi syariah.
KESIMPULAN
Berdasarkan pertanyaan penelitian, hasil analisis dan pembahasan atas data penelitian, maka dapat disimpulkan: 1. LKMA PUAP syariah dipilih karena pertimbangan agama (40,6%), pertimbangan ekonomi ( 24,6%), pertimbangan relasi (18,8%) dan karena alasan praktis (15,9%). Sementara LKMA PUAP konvensional dipilih alasan praktis (35,3%), pertimbangan ekonomi (30,2%), pertimbangan relasi (21,6%) dan hanya 12,9% responden memilih karena pertimbangan agama. Dalam persepsi responden, LKMA PUAP syariah dinilai lebih sesuai tuntutan akidah, bentuk manifestasi ibadah, ladang harapan mendapat pahala, keberkahan dan kemaslahatan. LKMA PUAP konvensional dinilai lebih praktis, aman, dan akrab dengan kebiasaan keseharian anggota. Hasil uji statistik menunjukkan motif pemilihan skema pembiayaan LKMA dipengaruhi secara nyata oleh skema pembiayaan (Sharia), tingkat pendidikan (Didik), dan perbedaan kawasan (Kab). Motif pemilihan skema juga berbeda antara responden pemilih LKMA syariah dan responden pemilih LKMA konvensional.
2. Faktor yang mempengaruhi kinerja LKMA PUAP syariah dan konvensional secara simultan adalah skema pembiayan, usia LKMA, jumlah anggota, usia dan pendidikan manajer, modal, biaya, kredit, utang, dan kawasan. Secara parsial masing-masing variabel bebas memiliki pengaruh yang berbeda terhadap kinerja LKMA PUAP. Variabel Sharia, jumlah Anggota, usia manajer (Usia), Modal, Biaya, Utang dan Kawasan berpengaruh signifikans terhadap kinerja Likuiditas (Rasio Lancar). Kinerja Aktivitas (ATO) dipengaruhi oleh variabel Sharia, Modal, Kredit, Biaya, usia LKMA (ULKMA), jumlah Anggota dan Kawasan. NPM (kinerja Profitabilitas) dipengaruhi oleh variabel Sharia, Pendidikan manajer, Kawasan, Utang, Biaya, Anggota, dan Usia manajer. Dan, Kinerja Solvabilitas (DER) dipengaruhi oleh Sharia, Modal, Utang, Kawasan, dan ULKMA.
3. Kinerja antara LKMA syariah dengan LKMA konvensional berbeda. Nilai kinerja Profitabilitas (NPM), Likuiditas (Rasio Lancar), dan Solvabilitas (DER) LKMA syariah lebih baik dari konvensional. Untuk kinerja ATO antara LKMA syariah dan konvensional tidak signifikans perbedaannya, meski secara rata-rata ATO LKMA PUAP syariah sedikit lebih baik. Maka, dapat dikatakan, di Jawa Tengah, kinerja LKMA PUAP syariah lebih baik dari LKMA PUAP konvensional..
SARAN
Merujuk kepada hasil riset ini, peneliti dapat menyampaikan saran-saran sebagai berikut:
1. Skema LKMA PUAP syariah belum menjadi pilihan karena beberapa alasan: minimnya informasi yang memadai tentang cetak biru pengelolaan LKMA PUAP berbasis syariah, terbatasnya jumlah SDM yang kompeten, dan kurang intensifnya komunikasi antara manajer dan PMT maupun antar PMT dan pembina teknis di kabupaten dan provinsi, terutama dalam proses pembentukan dan operasionalisasi awal LKMA PUAP. Untuk itu, penulis mengajukan saran dan rekomendasi sebagai berikut:
a. Perlu segera disusun cetak biru dan panduan praktis pengelolaan LKMA PUAP berbasis syariah beserta langkah-langkah sosialisasi yang masif dan internalisasinya yang memadai.
b. Perlu adanya pendidikan dan pelatihan khusus untuk mempersiapkan SDM yang cakap, jujur, amanah dan profesional, serta pelatihan lanjutan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pengelola LKMA dan Gapoktan PUAP.
c. Perlu adanya forum komunikasi dan interkasi yang lebih teratur, terstruktur dan terukur antara manajer LKMA dan pengelola Gapoktan, antara manajer dan PMT, serta antar PMT dan pembina teknis di kabupaten dan provinsi untuk menngatasi dan mengantisipasi setiap masalah yang muncul.
2. Untuk pendalaman, riset selanjutnya perlu dilakukan dengan mengambil sampel yang sebaran populasinya lebih seragam. Responden penelitian sebaiknya juga tidak beragam agar terjadi proses check and balance antar kelompok responden.
DAFTAR PUSTAKA
Alquran Al Karim.
Anita, Andi Suci; & Salawati, Umi. (2011). Analisis pendapatan penerima bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLM-PUAP) di kabupaten Barito Kuala. Jurnal Agribisnis Perdesaan, Volume 01 Nomor 04 Desember 2011, pp 285-288.
Apriyantono, Anton. (2009). Memori akhir jabatan Menteri Pertanian RI 2004-2009. Jakarta: Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementan RI.
Ashar, Khusnul. (2011). Analisis terhadap kesinambungan lembaga pembiayaan pedesaan dalam mendukung usaha mikro, kecil dan menengah. Journal of Indonesian Applied Economics, Vol. 5 No. 1 Mei 2011, pp 57-67
Bahrein, S. (2010). Pendekatan desa membangun di Jawa barat: Strategi dan kebijakan pembangunan pedesaan. Analisis Kebijakan Pertanian Vol 8, No 2, Juni 2010, pp 133-149.
Bi, Zohra & Pandey, S.L.D. (2011). Comparison of performance of microfinance institutions with commercial banks in India. Australian Journal of Business and Management Research Vol.1 No.6 [110-120] | September-2011.
Biro Perencanaan Departemen Pertanian. (2009). Evaluasi dan penilaian gapoktan PUAP. Jakarta: Biro Perencanaan Deptan.
BPTP Jawa Tengah. (2011). Laporan perkembangan LKMA PUAP di Jateng 2008-2011. Semarang: BPTP Jateng
BPS. (2008). Analisis dan penghitungan tingkat kemiskinan tahun 2008. BPS Indonesia. Jakarta.
BPS. (2012). Data strategis bps indonesia 2012: Beberapa indikator sosial-ekonomi. Jakarta: BPS.
Darwis, Valeriana dan Rusastra, I.W. (2011). Optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa melalui sinergi puap dengan desa mandiri pangan. Jurnal Analisis Kebijaskan Pertanian, Volume 9 No 2 Juni 2011, pp 125-142. Bogor: Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian.
Gujarati, D.N. (1988). Basic Econometrics. New York: John Wiley & Sons.
Hassan, H.H. (2007). All Arabs will prefer Islamic banking. Islamic Finance Resource. December 3, 2007. http://ifresource.com/2007/12/03/drhussein-hamid-hassan-all-arabs-will-prefer-islamic-banking/
Hashemi, Syed; Foose, Laura; and Badawi, Samer. (2005). Beyond good intentions measuring the social performance of microfinance institutions. Filipina: CGAP.
Hendriawan, Mulyadi. (2011). Pedoman umum PUAP. Jakarta: Pusat Pembiayaan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.
Hendiawan, Mulyadi. (2012). Laporan perkembangan pelaksanaan program PUAP 2008-2011. Jakarta: Pusat Pembiayaan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.
Huda, Nurul, Nasution, M.E., & Wiliasih, R. (2008). Ekonomi makro Islam pendekatan teoritis. Jakarta: Kencana.
Huda, Nurul dan Muti, Ahmad. (2011). Keuangan Publik Islam: Pendekatan al-kharaj (imam Abu Yusuf). Bogor: Ghalia Indonesia.
Hussein, Kassim. (2010). Bank-level stability factors and consume confidence: A comparative study of Islamic and conventional bank' product mix. Journal of Financial Services Marketing, Vol.15,3, 259-270. www.palgrave-journals.com/fsm.
Kaluge, D., Susanto, M.H., dan Dwiyoso. (2008). Analisis fenomenologi bank mendirikan koperasi kredit. Journal of Indonesian Applied Economics, Vol. 2, 1, Mei 2008, pp 1-21 Kamira, Desi; Noer, Melinda; & Tan, Firwan. (2011). Evaluasi pelaksanaan program pengembangan usaha agribisnis perdesaan (PUAP) di Kota Padang. Padang: Program Pasca Sarjana Universitas Andalas.
Khandker, S.R. and R.R. Farugee, 2001. The Impact of Farm Credit in Pakistan, World Bank Technical Paper No. 258, Washington, DC.
Kementan RI. (2010). Pedoman umum pengembangan usaha agribisnis perdesaan. Jakarta: Pusat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan RI.
Kementan RI. (2011). Laporan pelaksanaan pengembangan usaha agribisnis perdesaan 2010. Jakarta: Pusat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan RI.
Keown, A.J., Martin; Martin, J.D.; Petty, J.W.; and Scott, D.F. (2011). Manajemen Keuangan: Prinsip dan penerapan. (Marcus Prihmindo Widodo, Trans). Jakarta: Indeks.
Khan, Ajaz Ahmad.(2008). Islamic microfinance: theory, policy and practice. Birmingham: Islamic Relief Worldwide.
Khandker, Shahidur R. (2005). Microfinance and poverty: evidence using panel data from Bangladesh. World Bank Econ Rev (2005) 19(2): pp 263-286.
Khandker, Shahidur R. (2005). World bank institute's poverty reduction and economic management. www.oxfordjournals.org/content/19/2/263.
Khandker, S.R. and R.R. Farugee, 2001. The Impact of Farm Credit in Pakistan, World Bank Technical Paper No. 258, Washington, DC.
Lawai, Husain. (1994). Essentials of successful islamic banking. New Horizon, No31, September 1994, pp 4-8
Margaretha, Farah. (2011). Manajemen keuangan: Untuk manajer non-keuangan. Jakarta: Erlangga.
Maududi Al, Abu A'la. (1980). Dasar dasar ekonomi dalam Islam dan berbagai sistem masa kini. Bandung: Al-Ma,arif.
Qardhawi Al, Yusuf. (1996). Konsep Islam dalam mengentaskan kemiskinan. Surabaya: Bina Islam.
Rahman, A A.R. (2010). Islamic microfinance: an ethical alternative to poverty alleviation. Humanomics, Vol. 26 No. 4, 2010, pp. 284-295.
Range, Mathias. (2004). Islamic microfinance. Research center of international technical and economical cooperation. Aschen: Faculty of Business Administration, Aachen University.
Rivai, R.S. et al. (2010). Laporan penelitan evaluasi dan penyusunan desa calon lokasi penerima puap. Jakarta: Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Kementan RI.
Rivai, V.; Firmansyah, R.; Veithzal, A.P.; dan Rizqullah. (2010). Islamic financial management: Teori, konsep dan aplikasi, panduan praktis bagi lembaga keuangan dan bisnis, praktisi serta mahasiswa. Bogor: Ghalia Indonesia.
Rusbina, Endila. (2010). Analisis komparatif sistem usaha tanu padi sawah antara pra puap dan masa puap anggota gapoktan sinamar sungai rimbang, suliki, kabupaten lima puluh kota. Padang: Fakultas Pertanian Universitas Andalas
Sayogyo. (1982). Bunga rampai perekonomian desa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Seibel, H.D., (2003). History Matters in Microfinance. International journal of Microfinance and Business Development, 10-12.
Seibel, H.D., dan Agung, D.W. (2005). Microfinance in Indonesia: institutional viability & sustainability and their compatibility with outreach to the poor.” Jakarta: GTZ Jerman.
Sevilla, C.G., Ochave, J.S., Punsalam, T.G., Regala, B.P., and Uriarte, G.G. (2006). Pengantar metode penelitian. (Alimuddin Tuwu dan Alam Sjah, Trans). Jakarta: UI-Press.
Sen, A. (1999). Employment, Technology, and Development. New Delhi: Oxford University Press.
Siregar, Hermanto. (2008). Impact of economic growth on the reduction of poor people. Bogor: IPB & Brighten Institut.
Robert M. Solow. (1974). "The Economics of Resources or the Resources of Economics". The American Economic Review (American Economic Association) 64 (2): 1–14. 1974.
Subramanyam, K.R. and Wild, J.J. (2010). Analisis laporan keuangan. 10th Ed. (Dewi Yanti, Trans). Jakarta: Salemba Empat.
Sudaryanto, Tahlim. (2010). PUAP untuk kesejahteraan rakyat. Jakarta: Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Kementan RI.
Sudaryanto, Tahlim; Sunarja, Rudy. (2009). Penentuan lokasi dan evaluasi kinerja serta dampak PUAP. Jakarta: PSEK Deptan.
Sumaryadi, I N. (2005). Perencanaan pembangunan daerah otonom dan pemberdayaan masyarakat. Jakarta: Penerbit Citra Utama.
Suradisastra, K., W.K. Sejati, Y. Supriatna, dan D. Hidayat. (2002). Institutional description of balinese subak. Jurnal Kajian Dan Pengembangan Pertanian, Vo. 21 No.1, 2002. Jakarta: Badan Kajian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian..
Suradisastra, K. (2008). Strategi pemberdayaan kelembagaan petani. Forum Kajian Agronomi, Vol. 26 No.2, Desember 2008, pp 82-91. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Bogor.
Suryahadi, A. Suryadarma, D, & Sumarto, A. (2006). The impact of private growth sector in proverty reduction in indonesia: The effect of location and sectoral component of growth. Bogor: SMERU Working Paper. Suswono. (2009). Rencana strategis pembangunan pertanian Indonesia 2009-2014. Jakarta: Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI.
Syahyuti, (2007). Strategi dan tantangan dalam pengembangan gabungan kelompoktani (gapoktan) sebagai kelembagaan ekonomi di pedesaan. Bogor: Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Bogor.
Usman, Hardius; dan Nachrawi, N.D. (2002). Penggunaan teknik ekonometri: Pendekatan populer dan praktis, dilengkapi teknik analisis dan pengolahan data dengan menggunakan paket program SPSS. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
World Bank. (2004). Microcredit international summit 2004. New York: World Bank.
Yasin, Akbar. (2011). Strategi keberlanjutan program pengembangan usaha agribisnis perdesaan (PUAP) (kasus kabupaten Karawang). Bogor: Sekolah Pascasarjana IPB.
Zain, M. Yunis. (2001). Technology policy and smes in Indonesia: reviewing the economic development strategy for the poor. Journal Economic Resources, Vol. II, No.5, /2001, pp: 131-156.

2 komentar:

Lady Mia mengatakan...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut